Sebelum seorang dokter melakukan praktek, seorang dokter harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi STR Dokter. Nah, salah satu syarat untuk memiliki STR tersebut, maka seorang dokter harus sudah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi UKOM Dokter. Nah, pada kesempatan ini, penulis akan sedikit berbagi tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Uji Kompetensi Dokter, serta Cara dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Uji Komptetensi Dokter, baik untuk Dokter Umum maupun untuk Dokter Gigi. Apabila ada yang kurang tepat, kami mohon koreksinya dengan berkomentar. Persyaratan, Cara dan Prosedur Mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia UKDI. Sumber gambar Syarat Pokok dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia Syarat-syarat peserta ujian Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter PSPD Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku Peserta ujian ulang Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang. Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian. Modul diberi soal untuk dijawab di rumah Prosedur Pendaftaran Ujian Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi A. Peserta dapat mendaftar melalui Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia Sekretariat KBUKDI Jl. Sam Ratulangi Jakarta 10350 - Telp/Fax 021-3908435 Email komitebersama B. Membayar biaya sertifikasi Rp. untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, PB IDI-KDDKI Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta Fakultas Kedokteran Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ. Abulyatama Fakultas Kedokteran USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK- Unlam FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI FK Unsrat untuk FK-Unsrat FK Untan untuk FK-Untan FK Uncen untuk FK-Uncen Demikianlah artikel kami tentang Persyaratan, Cara dan Procedure Pengurusan Uji Kompetensi Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi di Indonesia Terbaru. Semoga dapat bermanfaat..
TujuanUKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).BagiDokter Gigi Umum (Gp)/Dokter Gigi Spesialis yang ingin mengajukan perpanjangan SERKOM (Setifikat Kompetensi)/STR, terlebih dahulu harus mengecek Apakah drg. Gp/drg. Spesialis sudah memiliki akun di e-Sertifikasi, silahkan di cek disini (masukkan nama sesuai STR tanpa Gelar) .
PersyaratanPeserta Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BNSP : Pendidikan dan Pengalaman di Bidang K3. Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun dibidang K3. S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun dibidang K3. S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3. D3 pengalaman kerja 10 Tahun dibidang K3. SLTA tidak
SertifikatKompetensi Jalur Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) Diperuntukan bagi dokter gigi dengan kriteria sebagai berikut : 1. Dokter gigi lama WNI lulusan sebelum tanggal 27 April 2014 yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi 2. Dokter gigi lama WNI yang memperbaharui Sertifikat Kompetensi tidak melalui jalur P3KGB 3.PersyaratanPeserta Training Ahli K3 Umum : Pendidikan formal minimal D3 semua jurusan. Bekerja penuh di perusahaan dan mendapat Surat Tugas untuk mengikuti pelatihan. Melampirkan fotocopy ijasah terakhir. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4×6 & 2X3 @ sebanyak 2 lembar, Berdasi, Berjas dan Background warna biru.
.