KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. I. PENDAHULUAN Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa : (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Pengajuan Perkara Gugatan Tingkat Pertama Berbasis Web Dengan Fitur Mobile (Studi Kasus: Bagian Kepaniteraan Muda Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang)". Dengan adanya sistem informasi ini diharapkan proses administrasi pada bagian kepaniteraan muda perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berjalan dengan efektif.Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur. JAKARTA. Hal : Gugatan Tata Usaha Negara. Dengan hormat, Nama : NOEROEL KOMARIJAH. Tempat/Tgl. Lahir : Pamekasan, 14 Juni 1969. Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia.
Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum yang berhak untuk mengadili penyelesaian sengketa hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah Penulis paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat rumusan masalah yang ingin Penulis bahas dalam artikelperadilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
.