Tugas Pokok Dan Fungsi. Print. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengemban Tugas Pokok dan memiliki wewenang sebagaimana terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isinya sebagai berikut :
UU No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jis. UU No.09 Tahun 2004 (Perubahan I), UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II); CONTOH BANDING ADMINISTRATIF, PASAL 259 (1) UU No. 8 TAHUN 2012: "Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke Dalam pengertian perundang-undangan ↗, saya merujuk kepada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN). "Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan".

KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. I. PENDAHULUAN Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa : (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh

Pengajuan Perkara Gugatan Tingkat Pertama Berbasis Web Dengan Fitur Mobile (Studi Kasus: Bagian Kepaniteraan Muda Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang)". Dengan adanya sistem informasi ini diharapkan proses administrasi pada bagian kepaniteraan muda perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berjalan dengan efektif.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur. JAKARTA. Hal : Gugatan Tata Usaha Negara. Dengan hormat, Nama : NOEROEL KOMARIJAH. Tempat/Tgl. Lahir : Pamekasan, 14 Juni 1969. Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia.

Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Umum yang berhak untuk mengadili penyelesaian sengketa hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah Penulis paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat rumusan masalah yang ingin Penulis bahas dalam artikel
gugatan melalui ptun tags INTISARI JAWABAN Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dapat dilakukan dua upaya yaitu upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. ULASAN LENGKAP
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
.
  • ih96yrcxk9.pages.dev/448
  • ih96yrcxk9.pages.dev/340
  • ih96yrcxk9.pages.dev/177
  • ih96yrcxk9.pages.dev/9
  • ih96yrcxk9.pages.dev/380
  • ih96yrcxk9.pages.dev/364
  • ih96yrcxk9.pages.dev/251
  • ih96yrcxk9.pages.dev/440
  • contoh gugatan peradilan tata usaha negara